Perdebatan mengenai uji
materi Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan masih
berlanjut. Setelah sidang kedua pada Rabu 2 September lalu berlangsung alot,
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) khawatir hal ini berimbas ke masyarakat.
"Peraturan sebelumnya
menyatakan, kalau dokter salah ya dihukum, dibina, dicabut izin praktiknya.
Namun dengan undang-undang ini, dokter yang telah 'dihukum' ini bisa negosiasi
dengan Menteri Kesehatan untuk dibebaskan. Tidak adil dong, masyarakat akan
menilai aturan ini tidak tegas," kata ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang
Supriyatno, Sp.A saat temu media di kantor PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Jakarta, Senin (7/9/2015).
Bambang menegaskan,
kekhawatiran ini juga akan berimbas hingga memunculkan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional. Padahal, jaminan mutu pelayanan
kesehatan berdasar standar profesi sebelumnya melibatkan organisasi profesi dan
KKI.
"Bayangkan, bagaimana
nantinya setiap kepentingan memiliki cara sendiri dalam tata cara pengobatan
kanker. Sedangkan kita tahu, mereka harus dikemoterapi. Tapi karena
masing-masing konsil memiliki aturan sendiri, maka perawat yang telah mengabdi
10 tahun boleh beri pengobatan, bidan pun demikian."
"Selanjutnya, bagaimana
dengan pengobatan tradisional? mereka bisa bilang tidak perlu kemo. Di sisi
lain, dokter konvensional kalah 'iklan' dengan teman-teman lain. Lantas,
masyarakat harus kemana? bingung mereka," ungkapnya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) mengajukan uji materi undang-undang nomor 36 tentang
tenaga kesehatan.
Ada beberapa pasal dalam
undang-undang tersebut dinilai merugikan masyarakat seperti pada pasal 1 dan 11
yang menimbulkan kekacauan kepercayaan publik, sebab seakan-akan selain dokter,
tenaga kesehatan lain bisa melakukan tindakan medis mandiri dan membuat
keputusan, saran tidak, tindakan mandiri bahkan memutuskan pasien sedang sakit
tertentu, menerbitkan surat sehat, surat sakit atau surat kematian.
sumber : liputan6.com