Apa Jadinya Kalau Perawat dan Bidan Berlaku seperti Dokter?

Perdebatan mengenai uji materi Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan masih berlanjut. Setelah sidang kedua pada Rabu 2 September lalu berlangsung alot, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) khawatir hal ini berimbas ke masyarakat.


"Peraturan sebelumnya menyatakan, kalau dokter salah ya dihukum, dibina, dicabut izin praktiknya. Namun dengan undang-undang ini, dokter yang telah 'dihukum' ini bisa negosiasi dengan Menteri Kesehatan untuk dibebaskan. Tidak adil dong, masyarakat akan menilai aturan ini tidak tegas," kata ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A saat temu media di kantor PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta, Senin (7/9/2015).

Bambang menegaskan, kekhawatiran ini juga akan berimbas hingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional. Padahal, jaminan mutu pelayanan kesehatan berdasar standar profesi sebelumnya melibatkan organisasi profesi dan KKI.

"Bayangkan, bagaimana nantinya setiap kepentingan memiliki cara sendiri dalam tata cara pengobatan kanker. Sedangkan kita tahu, mereka harus dikemoterapi. Tapi karena masing-masing konsil memiliki aturan sendiri, maka perawat yang telah mengabdi 10 tahun boleh beri pengobatan, bidan pun demikian."

"Selanjutnya, bagaimana dengan pengobatan tradisional? mereka bisa bilang tidak perlu kemo. Di sisi lain, dokter konvensional kalah 'iklan' dengan teman-teman lain. Lantas, masyarakat harus kemana? bingung mereka," ungkapnya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengajukan uji materi undang-undang nomor 36 tentang tenaga kesehatan.

Ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dinilai merugikan masyarakat seperti pada pasal 1 dan 11 yang menimbulkan kekacauan kepercayaan publik, sebab seakan-akan selain dokter, tenaga kesehatan lain bisa melakukan tindakan medis mandiri dan membuat keputusan, saran tidak, tindakan mandiri bahkan memutuskan pasien sedang sakit tertentu, menerbitkan surat sehat, surat sakit atau surat kematian.

sumber : liputan6.com