Syeikh Ali Jaber meluruskan
beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Qurban.
Dalam sebuah kesempatan beliau berceramah di mesjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ,
Jakarta, tepatnya pada 03 Oktober 2014 yang lalu.
Ada tiga hal yang beliau
sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan
pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.
1. Jumlah qurban
Persoalan pertama yang
beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di
masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing. Apabila dalam
sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga
wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak
mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor
kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga
seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.
"Ini hal keliru! Qurban
berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban
hitungannya perkeluarga bukan perorang. Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih
Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2
istri dan 2 anak harusnya lima ekor.
Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban
dengan 2 kambing. Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama
Muhammad dan keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas
namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat
beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban itu tidak
lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena
tidak ada larangan atas kemampuan. Misalnya seorang bapak dengan seorang anak
berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan. Seorang bapak dengan 4
orang istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1
kambing saja untuk 45 orang sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi,
boleh, silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.
Tentang nama-nama yang
disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal
tersebut. Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh
anggota keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
"Bismillah atas namaku
dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah
termasuk orang tua yang meninggal. Ada sebagian ulama membolehkan,
kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah.
Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini
adalah salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di
keluarga kita," katanya.
2. Makan daging qurban
Persoalan kedua yang beliau
sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak yang tidak mau makan dari
hasil qurban. Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan
alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.
"Padahal ini adalah
sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga,
pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan
untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW
sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil
sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.
Beliau menekankan bahwa
daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah
agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.
Berikut videonya :
3. Pembayaran dengan kulit
dan kepala
Persoalan ketiga yang beliau
sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit
dan kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran
hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita
tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama
kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi
ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak
lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan
keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih
terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta. Sedangkan kulit dan kepala bisa
diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan,
misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah
penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai
hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus
dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa
amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil
sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
Syeikh Ali Saleh Muhammad
Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid Nabawi, Madinah. Beliau
menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada usia 11 tahun di Madinah. Sebagian
besar masa kecilnya dihabiskan dengan mengaji kepada para Syeikh di Mesjid
Nabawi.
Wallahu a'lam bish showab.
Sumber : Beradab.com