Majelis Umum
PBB pada Kamis, 10 September 2015 telah menyetujui sebuah resolusi yang
memungkinkan Palestina untuk mengibarkan benderanya di markas PBB.
Reuters dalam
laporannya dikutip dari Telegraph menyebutkan bahwa ada 119 suara yang yang
mendukung langkah tersebut dari 193 anggota PBB.
"Ini
adalah langkah untuk pengakuan Palestina sebagai negara anggota penuh
PBB," kata Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah kepada wartawan di
Paris, Kamis, 10 September 2015.
Diplomat
Palestina sebagaimana dilansir dari laman Telegraph mengatakan mereka
mengharapkan bendera Palestina akan mulai dikibarkan pada 30 September, hari di
mana Presiden Palestina Mahmoud Abbas membahas bersama para pemimpin dunia pada
pertemuan tahunan Majelis Umum PBB.
Sekitar 28
negara Uni Eropa dilaporkan berada di antara 45 negara yang abstain (tidak
memilih).
Sementara
Prancis dan anggota Uni Eropa seperti Swedia, Italia, Spanyol, Irlandia,
Slovenia, Luksemburg, Belgia, dan Malta memilih mengatakan ya pada resolusi.
Prancis adalah negara yang mempelopori dorongan untuk menghidupkan kembali
proses perdamaian Israel-Palestina, yang runtuh pada 2014.
"Kita
perlu memobilisasi dinamika baru untuk melestarikan solusi dua negara,"
kata Perdana Menteri Perancis Manuel Valls di Paris. "Kita harus
mengurangi ketegangan dan mengembalikan upaya dialog yang bertanggung
jawab," ujarnya.
Amerika
Serikat dan Israel ada di antara delapan negara yang memilih menentang resolusi
Palestina. Israel bahkan telah mendesak negara-negara anggota untuk menentang
rancangan resolusi Palestina tersebut, menyebutnya sebagai "penyalahgunaan
atas PBB oleh otoritas Palestina".
Pada 2012
Majelis Umum PBB menyetujui sebuah pengakuan de facto atas negara berdaulat
Palestina. Namun sejak itu Palestina terus berupaya untuk mengamankan
keanggotaan penuh PBB.
sumber : tempo.co