Sahabat Ummi, saat ini tak
jarang orang yang berqurban mengatasnamakan orangtua yang sudah meninggal,
sebenarnya bagaimana hukumnya? Apakah qurban tersebut sah dan pahalanya sampai
pada yang dimaksud?
Perlu diketahui bahwa hukum
asal ibadah menyembelih hewan kurban ditujukan untuk orang hidup. Orang yang
sudah meninggal tidak terkena lagi perintah berkurban.
Akan tetapi jika ada orang
hidup yang ingin berbaik hati berkurban atas nama orang yang sudah meninggal
–menurut mayoritas ulama- dibolehkan. Sah kurban tersebut, dan si mayit akan
mendapatkan pahala dari kurban tersebut.
Abu Hurairoh meriwayatkan
dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, ”Apabila anak Adam meninggal dunia
maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: dari sedekah jariyah atau ilmu
yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi menyebutkan
didalam Syarhnya, ”Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang
sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah
ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122).
Kurban seseorang yang
ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.
Apalagi jika kurban diatasnamakan untuk orangtua sendiri.
Namun jika kurban tersebut
dimaksudkan untuk memenuhi nazar orangtua yang sudah meninggal namun belum
sempat terlaksana, maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh walinya.
Hal yang perlu diingat
adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh
dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama
madzhab Hanafi dan Syafi’i (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah).
Yang perlu diperhatikan
adalah tidak ditemukan satu riwayat pun bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khadijah. Tidak pula atas
nama anak-anak beliau yang wafat. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah
berkurban atas orang yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan
kerabatnya.
Oleh karenanya, berkurban
atas nama orang yang sudah meninggal jangan sampai dijadikan tradisi, agar
tidak muncul anggapan bahwa kurban adalah untuk orang yang sudah meninggal
dunia. Lebih baik berkurbanlah atas nama diri sendiri dan keluarga.
”Pada masa Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing
sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu
Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al
Irwa’ no. 1142).
Asy Syaukani rahimahullah
mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban
kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut
ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, 8/125, Mawqi’ Al Islam).
Wallaahualam. Semoga bermanfaat dan menjawab pertanyaan.
Foto ilustrasi: google
sumber : ummi-online