Khusus Yang Belum Tahu, Seperti Apa Ciri-ciri Wanita Yang Dilaknat Allah? Baca Ini!!

Setiap wanita muslimah pasti mengharapkan rahmat dari Allah,karena Dia adalah Dzat yang memiliki sifat rahmat buat seluruh makhluk-Nya.Ia senantiasa berdoa agar dijauhkan dari adzab-Nya dan siksaan-Nya.Ia mengetahui bahwa rahmat Allah adalah sebab masuknya seseorang ke dalam surga-Nya dan dijauhkan dari neraka-Nya.


Wanita muslimah yang baik pasti akan menjauhkan dirinya dari larangan-larangan Allah. Ia mengetahui bahwa larangan Allah akan mendatangkan murka-Nya dan akan menurunkan adzab-Nya. Ia senantiasa menjaga dirinya dari sesuatu yang akan menjadikannya dilaknat atau dijauhkan dari rahmat Allah.

Wanita muslimah harus mengetahui hal-hal yang akan mendatangkan laknat Allah. Laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat-Nya. Berikut adalah sifat-sifat wanita yang akan dilaknat oleh Allah. Dan mudah-mudahan ini menjadi peringatan buat saudari-saudari, istri-istri, dan anak-anak perempuan kita.

Di dalam shohih Muslim disebutkan riwayat dari sahabat Abdullah bin Mas’ud,Ia berkata :Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.

Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah”.(QS:Al-Hasyr : 7)

Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.2125)

1.   Alwâsyimât dan Almustawsyimât (Wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato)

Defini Alwasymu (tato) : Dalam Syarh An-Nawâwi untuk Kitab Shohîh milik Imam Muslim, Imam Nawawi menjelaskan arti dari Wasymu (bertato) yaitu menusukkan jarum atau alat tusuk yang lain di telapak atau pergelangan tangan, bibir, dan anggota badan yang lain dari tubuh wanita sampai nantinya keluar darah. Tempat yang ditusuk jarum itu lalu dibubuhi celak atau serbuk yang lain, sampai kemudian kulit tersebut menghijau. Bisa juga digambar dengan lingkaran-lingkaran atau yang lainnya sesuai kemauan si empunya badan, bisa diperbanyak atau dikurangi (banyak atau sedikit). Pelakunya disebut sebagai Alwâsyimah. Objek orang yang dibubuhkan tato disebut Almausyûmah, dan orang yang meminta dengan sengaja untuk dibubuhkan tato pada tubuhnya disebut dengan Almustausyimah. (syarah An-Nawawi ‘ala muslim 14/106)

Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk membat tato pada tubuh seorang lainnya, dan juga bagi wanita yang meminta untuk dibubuhkan tato. Keduanya mendapatkan dosa dari apa yang diperbuatnya. Jika masih mungkin untuk dihilangkan maka wajib hukumnya untuk dihapus. Namun jika tidak memungkinkan dan bisa menyebabkan terluka, maka hukumnya tidak wajib. Jika tato itu tetap ada pada tubuhnya maka ia tidak berdosa.
Kalau sekiranya tato tersebut bisa dihilangkan akan tetapi malah merasa bangga dengan tato tersebut maka ia termasuk orang yang mujahir ( orang yang berbuat maksiat secara terang-terangan ) dan tidak akan mendapatkan ampunan Allah.Tidak boleh menunda-nunda untuk menghilangkannya sekiranya bisa dihapus.Hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

2.    An-Nâmishoh dan Almutanammishôt (Wanita-wanita yang mencukur rambut di wajahnya dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukurkan rambut di wajahnya)

Defini An-Namshu : yaitu mencabut atau menghilangkan bulu rambut dari wajah. Sedangkan An-Nâmishah adalah yang mencabut, dan AI-Mutanammishah adalah yang minta kepadanya untuk dicabut bulunya.Haram hukumnya bagi kedua pelaku tersebut. Kecuali jika terdapat janggut atau kumis di wajah wanita, maka tidak diwajibkan untuk mencukurnya.

Imam Nawawi mengatakan : “Dan perbuatan ini (mencukur bulu/rambut yang tumbuh di wajah) kecuali apabila tumbuh diwajah wanita kumis dan jenggot maka tidak haram untuk menghilangkannya bahkan mustahabb” kemudian beliau menambahkan :”bahwasanya larangan itu tertuju pada bulu alis dan apa yang dipinggir wajah ( dekat telinga ) “( syarah An-Nawawi ‘ala muslim 14/106 )

3. Almutafallijât (Wanita-wanita yang merenggangkan gigi)

Definisi Alfalj (pangur gigi) : yaitu menjauhkan jarak antara gigi atas dengan gigi bawah. Biasanya dilakukan oleh orang tua yang usianya sudah lanjut, dilakukan untuk bisa tetap awet muda serta’ memperindah gigi, sebab tonjolan yang lembut pada gigi itu hanya milik anak kecil saja. Jika wanita sudah berusia senja maka tonjolan-tonjolan gigi itu akan mengeras, lalu dilembutkan (dipangur) dengan alat pelembut agar kelihatan indah dan muda. Ini dinamakan juga dengan Al-Wasyr.
Perbuatan ini dilarang keras oleh Islam dan haram hukumnya jika dimaksudkan hanya untuk memperindah dan mempercantik diri. dan bagi pelakunya akan dilaknat oleh Allah SWT  karena didalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah dan penipuan. Namun jika untuk perobatan dan sejenisnya, maka dibolehkan.

4. Al-washilah dan Al-mustawshilah ( wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya )

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig. Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis laki-laki banci seperti sekarang ini. Persoalan ini oleh Rasulullah , diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah : “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.” (HR. Bukhari 5934)

Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yang mengatakan “… perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah .

Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan: “Tidak mengapa kamu memakai benang.” (lihat Fathul Bari bab Libas )

5. Wanita yang menolak diajak bersetubuh oleh suaminya

Sesungguhnya sebaik-baik wanita adalah wanita yang taat kepada suaminya karena Allah.Ia mengetahui kewajiban-kewajibannya selaku istri dan menjaga benar-benar hak-hak suami atas dirinya.Salah satu hak-hak suami atas diri istri adalah jima’ ( bersetubuh ).Dan itu adalah sesuatu yang bisa merekatkan hubungan suami istri dan merenggangkannya.
Ketika istri menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh maka ini akan menjadi suatu masalah dalam hubungan suami istri bahkan akan menjadi suatu dosa.Padahal seorang istri harus selalu siap melayani ajakan tersebut.
Diriwayatkan Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah  bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Dan seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah ketka suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.Ini mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban seorang istri yang harus dipenuhi.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)
Apabila seorang istri dalam keadaan haid atau nifas atau sakit yang sekiranya membahayakan apabila bersetubuh maka hal ini diperbolehkan atau berhak untuk menolaknya.Namun apabila tidak dalam keadaan haid,nifas atau sakit maka tidak diperbolehkan dan inilah yang mendatangkan laknat dari malaikat dan Allah.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

6. zuwwarotul Qubur ( wanita yang sering berziarah kubur )

Para ulama berselisih dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan ada 5 pendapat ulama dalam masalah ini : Disunnahkan seperti laki-laki,makruh,mubah,haram dan dosa besar.( Lihat Asy Syarhul Mumti (5/380)
Ringkasnya, pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam- adalah wanita juga diperbolehkan untuk berziarah kubur asal tidak sering-sering. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
Pertama: Keumuman sabda Nabi  dalam hadits  “Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah”( HR. Muslim no. 977 ) Dalam hadits ini Nabi tidak membedakan antara laki-laki dan wanita.

Kedua: Lafazh زوّارات  dalam hadits di atas menunjukkan makna wanita yang sering berziarah. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Al Qurthubi : “Laknat dalam hadits ini ditujukan untuk para wanita yang sering berziarah karena itulah sifat yang ditunjukkan lafazh hiperbolik tersebut (yakni زوّارات )”( Lihat Fathul Baari (3/149) ),  Oleh karena itu, wanita yang sesekali berziarah tidaklah masuk dalam ancaman hadits ini.
Wallahu a’lam bishowab

Sumber : Ust. Lukman Fauzi,Lc